Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berniat berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II Merupakan diberikan Potongan Harga sebesar 50 persen.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan umumnya digelar pemerintah provinsi buat Mengoptimalkan pendapatan daerah mengingat Retribusi Negara jenis itu kontribusinya besar.
Bagi masyarakat pemutihan seperti ini bisa dimanfaatkan untuk menunaikan kewajiban sehingga meringankan.
Selain Sumsel, pemutihan Retribusi Negara kendaraan Bahkan diselenggarakan di enam provinsi lainnya Didefinisikan sebagai Jakarta, Jabar, Jateng, Bengkulu, Aceh dan Bali.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA