Sikap Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat soal Usul Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat angkat suara terkait usul pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD.

Usulan itu sebelumnya dilontarkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di harlah ke-27 partainya di Jakarta, Rabu (13/7) lalu. Di depan Pemimpin Negara Prabowo Subianto, Cak Imin beralasan Pemilihan Kepala Daerah langsung selama ini tidak efisien.

“Kami Bahkan Sebelumnya menyampaikan kepada Bapak Pemimpin Negara langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudarat-nya,” kata Cak Imin.

“Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal Pemilihan Kepala Daerah dipilih DPRD di seluruh Tanah Air,” imbuhnya.

Sampai sekarang Pada Pada saat ini, belum ada sikap resmi fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat terkait usulan PKB. Mayoritas fraksi mengaku masih mengkajinya dan tak Ingin terburu-buru. Meski begitu, sebagian Menyediakan sinyal optimisme.





Sikap resmi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat nantinya Nanti akan disampaikan lewat RUU Politik Omnibus Law yang Sampai sekarang Di waktu ini Sebelumnya disetujui skema penyusunannya. Meski begitu, RUU Politik Diprediksi baru Nanti akan dimulai tahun depan.

“Tidak mungkin tidak saja semua partai Sangat dianjurkan berkumpul dan berunding, untuk mendiskusikan hal tersebut dan Sangat dianjurkan dibahas sesuai mekanismenya,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani.

PDIP menolak

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun bereaksi keras soal usul PKB Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah dipilih lewat pusat atau DPRD. Komar mengaku tak mempermasalahkan usulan tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

Sekalipun, Ia mengatakan bahwa partainya sejak lama memiliki sikap yang sama. Komar berkata reformasi 1998 pada prinsipnya untuk mengubah sistem demokrasi di Indonesia dan mestinya hal itu tak lagi diutak-atik.

“Kalau kita mengubah konstitusi untuk pemilihan langsung ya, Ia Sangat dianjurkan dilaksanakan terus, jangan maju-maju mundur. Kapan Indonesia Ingin maju kalau begitu caranya?” kata Komar di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7).

NasDem terbuka

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan itu Nanti akan menjadi opsi dalam pembahasan RUU Politik Omnibus Law. Sekalipun, Ia menilai opsi Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD relatif bisa diterima konstitusi.

Rifqi merujuk pada bunyi klausul Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilihan langsung digelar lima tahun sekali. Sekalipun, menurut Ia, di dalamnya tak mencakup Pemilihan Kepala Daerah.

“Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui Pemilihan Umum, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” katanya.

PAN belum tentukan sikap

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eko Patrio mengaku partainya belum menentukan sikap atas usulan tersebut.

Eko berkata, PAN Pada Pada saat ini masih melakukan penjaringan aspirasi dari seluruh pengurus PAN di daerah. Hasil penjaringan itu Nanti akan menjadi bahan pertimbangan DPP PAN sebelum mengambil sikap.

“Kami banyak opsi-opsi, tetapi nanti opsinya masih ini [dibahas]. Salah satunya kami masih elaborasi hasil dari Jatim bagaimana, Jabar bagaimana. Belum bisa kami bocorkan,” kata Eko di sela menghadiri rapat perdana pengurus DPW PAN Jatim di Surabaya, Jumat (26/7).

Gerindra mengkaji

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan fraksinya belum mengambil sikap alias masih melakukan pengkajian atas usulan Cak Imin.

Ia bilang fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat masih mengkaji dan melakukan simulasi terhadap Sebanyaknya usulan dan keputusan model pelaksanaan Pemilihan Umum, termasuk soal Pemilihan Kepala Daerah.

Dasco mengatakan partai-partai belum menyatakan keputusan apapun secara resmi. Menurut Ia, semua sikap fraksi Nanti akan diputuskan secara bersama pada waktunya.

“Pada Pada saat ini simulasi-simulasi tentang Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Sebelumnya dilakukan oleh masing-masing partai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (28/7).

Meski begitu, Pemimpin Negara Prabowo Subianto sempat mengungkap keinginannya untuk mengevaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah. Prabowo ingin Supaya bisa gubernur bisa dipilih DPRD supaya lebih efisien.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya Sebelumnya DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” kata Prabowo kala itu di hadapan para kader Golkar dan undangan di acara Golkar, 12 Desember 2024.

Golkar Mendukung

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan Mendukung usul Pemilihan Kepala Daerah bisa dilakukan lewat DPRD.

Irawan mendorong usulan tersebut bisa direalisasikan lewat Pembahasan revisi Undang-Undang Paket Pemilihan Umum atau RUU Omnibus Law Politik maupun undang-undang lain yang terkait.

Menurut Ia, usulan itu jauh hari sebelumnya sempat disinggung dan didorong ketua umumnya, Golkar Lahadalia. Bahkan, di tempat yang sama saat Cak Imin menyampaikan usulan itu, Pemimpin Negara Prabowo Bahkan mendorong hal serupa.

“Semoga gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa segera dikonkritkan melalui pembahasan rancangan undang-undang Pemilihan Umum, Organisasi Politik, pemerintahan daerah, dan ruu lainnya yang terkait,” kata Irawan saat dihubungi, Senin (28/7).

Demokrat pesimis

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menilai Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD sulit untuk diwujudkan buntut putusan MK soal pemisahan Pemilihan Umum.

Menurut Ia, MK lewat perkara nomor 135/2025 Sebelumnya memerintahkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD digelar Pada saat yang sama dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat.

“MK menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD itu berlangsung bersama-sama. Sehingga kemungkinan untuk dipilih secara tertutup itu menjadi tidak ada,” kata Dede saat dihubungi, Senin (28/7).

Meski begitu, Dede mengatakan Partai Demokrat Pada Pada saat ini masih mengkaji usulan tersebut. Begitu pula dengan fraksi-fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, di lain sisi, putusan MK Bahkan dinilai Sebelumnya melangkahi wewenang.

(thr/isn)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA