—
Sidang lanjutan kasus dugaan Penyuapan pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2018-2019 mengungkap dugaan aliran uang ke anggota DPRD DKI menggunakan kode Pasal dalam setiap rapat komisi.
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Senior Manajer Divisi Usaha PPSJ Indra Sukmono Arharrys yang dibacakan tim jaksa KPK di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).
Indra dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PPSJ periode 2016-2021.
“Ini di BAP saksi ya, nomor 21. Mohon izin Yang Mulia, kami bacakan ya, ini jawaban saksi ya: ‘Dapat saya jelaskan bahwa uang Pasal 21, Pasal 11 dan Pasal 16 Merupakan istilah-istilah untuk uang-uang yang disiapkan oleh Sarana Jaya atau BUMD lainnya’,” ujar jaksa membacakan BAP tersebut.
“Betul bapak,” jawab Indra.
“Berarti bukan hanya Sarana Jaya, BUMD lain Pernah paham?” tanya jaksa mendalami.
“Iya,” timpal Indra.
“Dalam setiap rapat-rapat dengan anggota DPRD DKI yang nilainya Rp21 juta itulah Pasal 21, Rp16 juta Pasal 16, dan Rp19 juta yang diperuntukkan bagi para anggota DPRD Provinsi DKI yang hadir rapat beserta personel sekretariat komisi DPRD penyelenggara rapat. Penyerahan uang-uang tersebut biasanya dibawa oleh Asep Firdaus atau saudara Faruk’, anggota saksi tadi yang chat-chat WA tadi ya, ‘dan diserahkan atau dikumpulkan kepada Safrudin alias Udin ya pak, Pak Udin ya, staf Komisi C bila ada rapat dengan komisi C atau diserahkan dengan PNS atau staf komisi B sehingga pemberian uang ini Setiap Saat ada setiap rapat dengan anggota DPRD,” ucap jaksa.
“Bila belum menyerahkan, maka Safrudin atau staf sekretariat komisi B Berniat menagih ke Sarana Jaya melalui Asep Firdaus atau Faruk. Uang-uang ini Pernah ada sejak dulu, sejak saya menjadi staf Sarana Jaya, Dulu kala nilainya Rp10 juta setiap rapat, Pada Pada saat ini nilainya Rp21 juta’. Betul ini keterangan saksi ya?” tambah jaksa.
“Betul bapak,” jawab Indra.
Jaksa lantas membacakan BAP Indra nomor 33 yang menjelaskan Bila Yoory menyerahkan uang dalam amplop cokelat ke anggota DPRD DKI bernama Ruslan, disebut sering mengajukan pertanyaan pada saat rapat komisi. Uang tersebut diserahkan di ruang tamu VIP Sarana Jaya.
“Di ruangan tamu VIP Sarana Jaya oleh Pak Yoory amplop itu diserahkan kepada Pak Ruslan, anggota DPRD DKI rambutnya putih, kurus, sering mengajukan pertanyaan di rapat komisi yang saat itu saya memang Tengah mendampingi pak Yoory di ruangan tersebut,” ucap jaksa lagi membacakan BAP Indra.
Amplop berisi uang tersebut bukan bagian dari CSR melainkan pemberian yang biasa dikasih Yorry kepada tamu-tamunya. Indra mengaku beberapa kali diminta Yoory untuk mengambil uang di ruang kerja Sri Lestari.
“Sekalipun, yang saya ingat dan saya lihat, pak Yoory Menyediakan kepada pak Ruslan itu hanya saat itu saja’,” lanjut jaksa masih mengacu pada BAP Indra.
Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang dalam setiap rapat di DPRD DKI tersebut. Indra menjelaskan praktik tersebut Pernah ada sejak ia menjadi staf di PPSJ.
“Saksi Yadi kemarin Pernah jujur, Pernah mengakui adanya ya, terkait dengan proses yang istilahnya Pasal 21 ini. Ini kepentingannya untuk apa?” tanya jaksa.
“Yang tadi kami jelaskan di BAP pak, memang itu semenjak saya staf Pernah ada itu pak di DPRD setiap Ingin rapat. Kepentingannya buat apa, Kenyataannya saya enggak tahu, untuk kepentingan rapat mereka Mungkin pak,” terang Indra.
Kemudian, jaksa menanyakan tujuan Yoory memberi amplop berisi uang kepada Ruslan di kantor PPSJ. Indra mengatakan hal itu diberikan Supaya bisa Ruslan tidak kritis saat rapat.
“Ya, kita kasih uang, tadi ada yang kritis suka tanya-tanya kita kasih uang, tujuannya supaya apa maksudnya saksi itu? Supaya apa?” tanya jaksa.
“Ya biar enggak kencang saja sih pak dalam rapat,” jawab Indra.
“Apakah ini Bahkan salah satu bagian supaya PMD (Penyertaan Modal Daerah) cair?” lanjut jaksa.
“Itu saya enggak tahu pak, karena yang tadi untuk Pasal 21 itu biasanya setiap rapat pak kita dimintakan,” jawab Indra.
“Kalau untuk PMD apakah ada yang berbeda rate-nya?” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Indra.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah untuk rumah DP 0 persen di Pulogebang oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
Yoory disebut melakukan Penyuapan bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy Sebanyaknya Rp224 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut Sudah Memperjelas terdakwa Yoory Corneles Sebanyaknya Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Sebanyaknya Rp 224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA