Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000 tentang peran TNI dan peran Kapolri dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, tutur Anis, mencatat ada perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil. Ia mengatakan Pemimpin Negara Bahkan berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.
“Meskipun demikian, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI Pada Di waktu ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Ditambah lagi, adanya pengaturan bahwa Pemimpin Negara ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di Sebanyaknya kementerian lainnya,” kata Ia.
Dari kajian yang dilakukan sejak tahun 2024, lanjut Anis, Komnas HAM Bahkan menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut Ia, Syarat tersebut berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.
“Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas,” ungkap Anis.
“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini Berniat menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI,” imbuhnya.
Anis lantas menyinggung jaminan kesejahteraan prajurit yang tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.
“Ditambah lagi, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” kata Ia.
Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna.
Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan evaluasi implementasi Perundang-Undangan 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah Dianjurkan melakukan audit komprehensif terhadap implementasi Perundang-Undangan TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem Lini belakang negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU Dianjurkan dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.
Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi Perundang-Undangan TNI dikatakan Dianjurkan Mengoptimalkan peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta Mengoptimalkan supremasi sipil.
Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit Dianjurkan mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran Lini belakang.
Dibawa ke paripurna besok
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat besok, Kamis (20/3).
“Hasil rapat kemarin, itu Sebelumnya diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI Sebelumnya rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu Berniat dibacakan di paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Dave Laksono di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Dave mengatakan Pada Di waktu ini pihaknya masih menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai kegiatan rapat paripurna besok. Sebab, menurut Ia, paripurna penutupan masa reses Berniat digelar pada Selasa (25/3).
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” kata Ia.
“Berniat tetapi, jadwal yang terkini itu Merupakan paripurna Berniat dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tandasnya.
(ryn/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA