RK Sejahtera Usai Diperiksa KPK, Bantah Terima Aliran Dana Bank BJB


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) mengaku Sejahtera setelah diperiksa selama sekitar lima jam lebih sebagai saksi kasus dugaan Penyuapan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB), Selasa (2/12).

RK mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.43 WIB dan terlihat turun meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.31 WIB.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertama saya sangat Sejahtera karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya, hari ini saya Pernah terjadi melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, Menyajikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) sore.

RK mengklaim tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB dan membantah Pernah terjadi menerima aliran uang terkait dengan kasus yang Pada Pada saat ini sedang diusut tersebut.





“Pada dasarnya yang paling utama Merupakan saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tutur Ia.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, RK turut menjelaskan sumber uang untuk memberi Kendaraan Pribadi Mercedes Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie berasal dari dana pribadi.

“Iya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Lain-lain silakan ke lawyer saya, saya izin agak lelah. Agak lumayan banyak,” ujarnya.

KPK Pernah terjadi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan iklan di bank bjb.

Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Berhasil Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi Pernah terjadi dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke Sebanyaknya media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(fra/ryn/fra)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA