—
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga Pernah terjadi menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar US$3,3 Sampai saat ini US$5 per metrik ton batu bara.
“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar Dahulu kala mendapat gratifikasi dari Sebanyaknya perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu Merupakan US$5 per metrik ton,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).
Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata Asep.
Ia menambahkan Rita diduga Bahkan Pernah terjadi menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebanyaknya aset yang disinyalir bersumber dari hasil Penyuapan masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan Merupakan dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, KPK Pernah terjadi memeriksa pengusaha asal Kaltim yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan Kendaraan Pribadi yang Pernah terjadi disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi yang sebagaimana teman-teman ketahui Pernah terjadi dilalukan penyitaan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam Sebanyaknya proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita Sekarang mendekam diLapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA (MA),Rita Bahkan dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
(ryn/asa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA