Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi penggemar Apple yang tak Ingin menunggu lama untuk bisa mendapatkan ponsel terbaru mereka, iPhone 16, dapat membelinya di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Simak biaya membawa ponsel ini dari luar negeri.
Ponsel teranyar dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini masih hadir dengan line up yang sama, Dikenal sebagai iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
Sayangnya, pecinta Apple di Tanah Air belum bisa membeli iPhone 16, karena toko ritel Apple tidak tersedia di Indonesia. Dengan demikian, Anda yang tak sabar menunggu ponsel ini Harus memboyong dari negara yang memiliki Apple Store.
Apple Store terdekat tersedia di negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Untuk membawa iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia, Anda Akan segera dikenakan Sebanyaknya biaya untuk melakukan registrasi IMEI.
Biaya pendaftaran IMEI ini terdiri dari beberapa variabel, Dikenal sebagai Bea Masuk, Retribusi Negara Pertambahan Nasional (PPN), dan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Kemudian, PPH Pasal 22 Pembelian Barang dari Luar Negeri dikenakan sebesar 10 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), dan 20 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk yang tidak memiliki NPWP.
Berikut simulasi biaya yang dikenakan untuk iPhone 16 varian termurah yang dibeli di Singapura, Dikenal sebagai varian 128GB dengan harga S$1.299 (setara US$995):
Nilai Pabean = Nilai Barang – US$500
US$995 – US$500 = US$495 (setara Rp7.651.710)
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
Bea Masuk (BM) = 10% x NP
BM = 10% x 7.651.710 = 765.171, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 766.000
Nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri (NI) = NP + BM
NI = 7.651.710+ 766.000 = 8.416.881
Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
PPN = 11% x 8.416.881 = 925.856, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 926.000
Total tagihan menjadi BM + PPN = 766.000 + 926.000 = 1.692.000
PPh (memiliki NPWP): nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri x 10%
8.416.881 x 10% = 841.688
PPh (tanpa NPWP): nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri x 20 persen Rp 8.416.881 x 20% = 1.683.376
Bea masuk: Rp766.000
PPN: Rp926.000
PPh: Rp841.688 (NPWP)/Rp1.683.376 (Non-NPWP)
Dengan demikian, berikut biaya boyong iPhone 16 termurah yang dibanderol S$ 1.299 (Rp 15,3 jutaan) dari Singapura:
Bea Masuk + PPN + PPh = Rp2.533.688 (NPWP) / Rp3.375.376 (Non-NPWP).
Artinya, bagi yang Ingin membeli iPhone 16 dari Singapura dan membawa kembali ke Tanah Air Harus merogoh kocek, total Sampai saat ini Rp17 jutaan.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA