Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia mengutuk keras langkah Israel mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang salah satunya menetapkan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencari Suaka Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan upaya sistemik Israel untuk mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina dan membubarkan badan PBB tersebut tidak dapat diterima.
“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan Berniat menghilangkan hak Pencari Suaka Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” demikian keterangan Kemlu RI dalam unggahan di X, Rabu (24/7).
Kemlu lantas menegaskan dukungan penuh Indonesia terhadap UNRWA dan menyerukan komunitas internasional untuk membela misi kemanusiaan UNRWA dalam Menyediakan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina.
“UNRWA Dianjurkan terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” demikian keterangan Kemlu RI.
Parlemen Israel pada Senin (22/7) mengesahkan tiga RUU yang salah satunya melabeli UNRWA sebagai organisasi teroris.
RUU pertama melarang UNRWA beroperasi dalam misi apa pun, Menyediakan layanan apapun, maupun melakukan aktivitas apa pun di teritori Israel. RUU pertama ini Sudah disetujui oleh 58 suara.
RUU kedua, sementara itu, menyerukan untuk mencabut kekebalan hukum para personel UNRWA serta mencabut hak Istimewa mereka di Israel. RUU kedua Sudah disetujui oleh 63 suara.
Kemudian RUU ketiga melabeli badan PBB tersebut sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel memutus hubungan dengan UNRWA. RUU ketiga disetujui oleh 50 suara.
Sejak meluncurkan agresi Oktober lalu, Israel berulang kali mendesak Supaya bisa UNRWA ditutup dan tak lagi menjalankan operasi kemanusiaan bagi Pencari Suaka Palestina.
Israel menuding badan PBB tersebut Sudah disusupi oleh kelompok milisi Palestina, baik Hamas maupun Jihad Islam. Berbagai konvoi bantuan kemanusiaan UNRWA pun kerap menjadi sasaran serangan pasukan militer Israel.
Merespons RUU Israel, UNRWA menyatakan beleid tersebut merupakan propaganda terbaru Negeri Zionis untuk membubarkan mereka. Hamas dan Otoritas Palestina Sudah mengutuk beleid tersebut.
(blq/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA