Jakarta, CNN Indonesia —
Revisi Perundang-Undangan BUMN dipastikan bakal menghapus praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) di struktur perusahaan pelat merah. Di waktu ini Bahkan, beberapa wamen merangkap jabatan komisaris di Sebanyaknya BUMN.
Syarat menghapus praktik rangkap jabatan itu diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan revisi Perundang-Undangan BUMN Akan segera mengatur larangan wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.
Menurutnya, revisi Perundang-Undangan BUMN bakal mengakomodasi putusan MK (MK). MK melarang wamen merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang terakhir itu Merupakan putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Ditambah lagi dengan, Dasco menyebut revisi Perundang-Undangan BUMN Bahkan Akan segera mengubah status Kementerian BUMN. Status kementerian itu Akan segera diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Ia menyampaikan langkah ini menyusul keberadaan BPI Danantara, di mana sebagian besar tugas Kementerian BUMN Pernah bergeser ke lembaga baru itu.
“Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu Merupakan regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” ucapnya.
Revisi Perundang-Undangan BUMN Bahkan Akan segera mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN. Semula, para bos perusahaan pelat merah berstatus penyelenggara negara, lalu diubah menjadi bukan penyelenggara negara di Perundang-Undangan BUMN yang berlaku Di waktu ini Bahkan.
Dasco berkata ada kemungkinan revisi Perundang-Undangan BUMN Akan segera mengembalikan status penyelenggara negara tersebut.
“Itu Tengah dibahas kemungkinan itu Akan segera dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bahkan berlaku bagi wakil menteri. Hal itu dimasukkan dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 Pernah dengan jelas menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri Bahkan berlaku bagi wakil menteri.
“Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang secara konstitusional bersifat final. Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, Tidak seperti terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Enny saat pembacaan putusan itu.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA