Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Berencana menanggung Retribusi Negara penghasilan (PPh) pegawai hotel, restoran, dan kafe (horeka) Sampai sekarang akhir 2026.
Perluasan insentif Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) itu menyasar 552 ribu pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pada paruh pertama tahun ini, insentif hanya menyasar karyawan sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Target penerimanya 552 ribu pekerja, ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun Retribusi Negara 2025 atau 3 bulan. Anggarannya Rp120 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9).
Insentif Retribusi Negara pekerja ditanggung ini Bahkan Berencana berlanjut tahun depan dengan total anggaran Rp480 miliar.
Selain perluasan insentif PPh ditanggung, pemerintah Bahkan menyiapkan Sebanyaknya stimulus lain yang tertuang dalam Paket Ekonomi “8+4+5”.
Terdapat 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan ke 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk menyerap tenaga kerja.
Ragam insentif itu diluncurkan Supaya bisa Indonesia bisa mencapai target ekonomi 202 sebesar 5,2 persen.
8 program akselerasi di 2025:
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata
3. Bantuan pangan Oktober 2025-November 2025
4. Potongan Harga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi online selama 6 bulan: ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program padat karya tunai (cash for work): Kementerian Perhubungan Rp1,8 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp3,5 triliun
7. Program deregulasi: Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025
8. Program perkotaan (pilot project DKI, Disebut juga perbaikan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs Usaha Kecil Menengah
4 program dilanjutkan di 2026:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Dianjurkan Retribusi Negara Usaha Kecil Menengah serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Dianjurkan Retribusi Negara Usaha Kecil Menengah
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya
4. Program Potongan Harga iuran JKK dan JKM untuk semua BPU
5 program penyerapan tenaga kerja:
1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
2. Replanting di perkebunan rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi tambak Pantura
5. Modernisasi kapal nelayan
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA