Respons Undip usai Praktik Dekan Fakultas Kedokteran Dihentikan Sementara


Jakarta

Pihak Universitas Diponegoro (Undip) menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip di RSUP dr Kariadi, Semarang, sebagai buntut dari kasus meninggalnya mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS).

“Di dalam kasus PPDS, Undip Sebelumnya melakukan investigasi internal,” kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto menanggapi ditangguhkannya praktik dr Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang dikutip dari Antara, Minggu (1/9/2024).

Wijayanto mengatakan, Undip terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Bahkan, Bila memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, Dengan kata lain drop out alias dikeluarkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekalipun, ia mengatakan bahwa saat investigasi itu masih jauh dari selesai, hukuman Sebelumnya dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.

Pertama berupa penutupan sementara prodi anastesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi. Penutupan program studi itu menurutnya tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lainnya, Sekalipun Bahkan masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi.

Hukuman kedua Dengan kata lain penangguhan praktik dr Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip sebelum hasil investigasi keluar.

“Yang melakukan pemberhentian itu Merupakan direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan Unggul dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu,” bebernya.

Ia menilai penangguhan praktik Yan merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang Pada dasarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan Berniat berlanjut.

Aktivitas klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi, Semarang dihentikan sementara. Penghentian sementara aktivitas klinis itu diketahui melalui surat pemberitahuan yang dikirim RS Kariadi, Semarang. Surat ditandatangani Direktur Utama RS Kariadi dr Agus Akhmadi.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com