Jakarta, CNN Indonesia —
Remaja dan anak di bawah umur yang memerkosa dan membunuh siswi SMP, AA (13), di Kuburan Cina, Palembang, Sumsel Sebelumnya dijatuhi vonis majelis hakim, Kamis (10/10).
Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang membacakan vonis secara terpisah untuk empat terdakwa.
Terdakwa yang menjadi pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16) divonis pidana penjara 10 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dijatuhi hukuman mati.
Selain pidana kurungan penjara 10 tahun, IS Bahkan diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
“Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang,” katanya.
Majelis Hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan Sebelumnya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana Tindak Kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA (13) Sampai sekarang menyebabkan korban tewas.
Perbuatan ABH IS (16) ini terbukti melanggar pasal yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Didefinisikan sebagai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Perundang-Undangan Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Didefinisikan sebagai hukuman mati. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa IS yang diwakilkan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir – pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa IS.
Sama halnya dengan JPU yang Bahkan menyatakan pikir – pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Sementara itu, keluarga almarhum AA Didefinisikan sebagai ayahnya Safarudin terlihat marah dengan putusan majelis hakim. Sedangkan bibi almarhum Marlina menangis mendengar putusan hakim yang dirasa tidak sebanding dengan kematian keponakannya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa IS, Erick David mengatakan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sebab pihaknya berkeyakinan bahwa keempat pelaku bukan pelaku Kenyataannya.
“Mereka bukan pelaku dan ini Sesuai ketentuan bukti dan fakta persidangan Sekalipun putusan hakim tetap kami hormati, hargai dan kami Akan segera pikir-pikir,” katanya.
Vonis 1 tahun bui untuk tiga pelaku anak
Sementara untuk tiga terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ini Didefinisikan sebagai MZ (13), NZ (12) dan AS (12) dijatuhi vonis 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Mereka Sangat dianjurkan menjalani hukuman pidana itu di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama setahun.
Majelis hakim menilai ketiganya bersalah atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban AA.
“Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap tiga terdakwa untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eduward, Kamis, mengutip dari detikSumbagsel.
“Ketiga terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa AA (13),” sambungnya.
Majelis hakim menilai tiga anak usia SD yang jadi terdakwa itu terbukti melanggar pasal yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Didefinisikan sebagai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Perundang-Undangan Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut MZ diberi hukuman 10 tahun bui, sementara NZ dan AS dituntut untuk diberi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Pada putusannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terhadap vonis dijatuhkan Didefinisikan sebagai usia ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun, sehingga sesuai dengan Syarat Perundang-Undangan Tindak Pidana Anak, mereka tidak dikenakan penahanan.
Ketiga terdakwa seharusnya diberikan pembinaan guna mencegah mengulangi perbuatan serupa Nanti.
“Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan Hukuman yang sesuai Supaya bisa mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik Nanti,” jelasnya.
Usai mendengar vonis hakim, tiga terdakwa ABH hanya diam dan terus menunduk. Sementara untuk kuasa hukum ketiga terdakwa usai mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementara JPU Bahkan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA