—
Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat RI di Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/11) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Adies Kadir.
“Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI?’ tanya Adies dalam rapat
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Sebelumnya, sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang dikebut dalam sehari pada Senin (11/11).
Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang Terfavorit dan dilantik hasil Pemilihan Umum 2024 lalu.
Sedangkan, satu pasal sisanya Berencana mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang Terfavorit pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November mendatang.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Berencana diputuskan tentunya sebagai usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg Bob Hasan.
(yoa/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA