Jakarta –
Belakangan heboh isu di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. Terkait hal itu, Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) RI Sebelumnya melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap isu tersebut. Produk pangan yang terkait dengan konten tersebut Merupakan Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.
Merujuk pada penelusuran yang dilakukan BPOM RI terhadap data registrasi, produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Sementara Mom Uung terdaftar pada 2 kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.
Komposisi ketiga produk tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan. Adapun pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan hasil sebagai berikut.
- Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279, terdeteksi pemanis buatan sukralosa;
- Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa;
- Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
Hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar menunjukkan bahwa produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi, serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Begitu Bahkan produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi, serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Sementara produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
“Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan Syarat seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” demikian keterangan BPOM, dikutip Rabu (19/2/2025).
Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM Sebelumnya Menyajikan Hukuman berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi Syarat, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi Syarat.
BPOM Bahkan Sebelumnya memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.
“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan,” kata BPOM.
“BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang Menghelat kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan Harus menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” sambung keterangan tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat Supaya bisa cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan cek KLIK, yaitu:
- memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak
- mencermati informasi pada label produk di antaranya komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen
- memastikan produk Sebelumnya memiliki izin edar
- memastikan produk tidak melewati kedaluwarsa
- menghindari konsumsi produk dengan klaim/promosi/iklan yang berlebihan.
BPOM Bahkan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat Seandainya mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi Syarat.
(suc/up)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com