—
Prancis Sudah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi Narkotika Serge Atlaoui yang ditahan di RI ke negara asalnya.
Permintaan resmi dari Prancis tersebut Sudah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Kami Sudah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Yusril kepada AFP.
Yusri menambahkan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui tersebut Berniat dibahas pada awal Januari setelah masa liburan.
Serge Atlaoui Merupakan seorang narapidana berkebangsaan Perancis yang divonis hukuman mati karena terjerat kasus Narkotika.
Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 silam.
Mengikuti arsip pemberitaan di Sebanyaknya media massa, Atlaoui diringkus di sebuah pabrik Narkotika rahasia di mana ia bekerja sebagai ‘ahli kimia’. Dalam persidangan, ia mengklaim tak bersalah dan mengaku hanya Di waktu ini Bahkan sedang memasang mesin dalam pabrik tersebut yang dikiranya Merupakan pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Lembaga Peradilan Negeri Tangerang yang dikuatkan Lembaga Peradilan Tinggi. Atlaoui selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan hasilnya ditolak.
MA justru menambah hukumannya jadi vonis mati pada 2007 silam.
Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui Sudah ditahan di Lapas Nusakambangan Jateng, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015 lalu.
Ia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku Narkotika lainnya termasuk napi Narkotika asal Filipina, Mary Jane pada tahun tersebut. Sekalipun demikian, eksekusinya ditangguhkan sementara.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA