Kepala Negara Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini Merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang Menyediakan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Kemenkes, wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Merujuk pada pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta Tempat yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK Bahkan Berencana mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan Supaya bisa tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk Memanfaatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini Merupakan bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk Menyediakan pelayanan Unggul, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 dari 2
(kna/kna)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com
