Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama 2026 berlangsung selama 8 hari. Aturan tersebut ditujukan bagi pegawai ASN (ASN).
Syarat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Negara (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Adapun beleid resmi diteken Kepala Negara Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu.
Melansir Kepres tersebut pada Rabu (4/2), diterangkan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya Akan segera ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak bisa digunakan.
Berikut keterangan 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam Kepres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026:
1. 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
3. 20,23 dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
6. 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
(ins/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











