Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Lini belakang Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto mengarahkan Supaya bisa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut mengatur Supaya bisa prajurit TNI yang bertugas di Kementerian/Lembaga Dianjurkan pensiun.
Hal itu diungkap Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I tentang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
“Sedangkan untuk revisinya ini Pemimpin Negara republik Indonesia selaku panglima tertinggi Bahkan Pernah Menyediakan petunjuk kepada menteri Lini belakang,” kata Sjafrie usai rapat dengan anggota dewan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk para prajurit TNI yang Berniat ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu Dianjurkan pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” sambungnya.
Sjafrie mengatakan prajurit yang Pernah pensiun dini itu dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut.
Sjafrie mengklaim usulan itu tetap Berniat didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang Pernah dipensiunkan.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujar Ia.
“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, Dianjurkan terukur dan Yang paling menarik Ia loyal kepada negara dan bangsa,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sjafrie tak menjawab dengan tegas apakah aturan tersebut Berniat berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya.
“Saya tidak melihat spesifik tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu K/L itu Dianjurkan pensiun dulu baru kerja,” ujar Ia yang dikenal sebagai Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.
(kid/mab)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA