—
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan pencopotan Sebanyaknya pengurus DPW PPP Bali baru-baru ini tak terkait dengan isu Muktamar Fantastis yang meminta Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono mundur.
Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan isu Muktamar bukan hanya didorong oleh DPW Bali, Tidak seperti Bahkan oleh beberapa simpul partai yang lain termasuk badan otonom organisasi. Tidak seperti, tak ada pencopotan terhadap mereka.
Menurut Awiek, pencopotan tersebut murni untuk restrukturisasi partai dan Mengoptimalkan kerja-kerja partai.
“Kan yang mengusulkan Muktamar tidak hanya Bali, ada Sebanyaknya banom Bahkan. Kan enggak ada tindakan itu,” kata Awiek saat dihubungi, Kamis (11/7).
Ia lebih lanjut tak mempermasalahkan Penolakan yang disampaikan Plt Ketua Idy Muzayyad dan Plt Sekretaris M Thobahul Aftoni buntut pemberhentian keduanya. Awiek bilang hal itu normal saja dan bagian dari dinamika organisasi.
Menurut Awiek, Idy dan Toni usai diberhentikan sebagai pengurus DPW Akan segera dikembalikan ke DPP. Keduanya, menurut Ia, dianggap Pernah terjadi Berhasil mengawal DPW Bali selama ini, sehingga mereka Akan segera ditarik kembali ke DPP.
“Ya Pak Idy dan Pak Toni dikembalikan lagi ke DPP, lebih dibutuhkan di DPP. Karena Pernah terjadi Berhasil mengawal DPW Bali, Ia berdua dibutuhkan di DPP tenaganya,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Plt Ketua Umum Mardiono, Imam Priyono mengatakan Idy dan Toni selama ini mendapat tugas dari DPP. Sehingga, DPP berhak untuk melakukan pergantian.
Lagi pula, lanjut Imam, pergantian tersebut Bahkan atas keinginan pengurus tingkat kabupaten kota atau DPC. Pergantian dilakukan untuk memperbaiki komunikasi dan efektifitas kerja-kerja partai.
“Pergantian dilakukan atas aspirasi dan dari DPC di Bali. Pergantian dilakukan untuk memperkokoh komunikasi, Mengoptimalkan efektifitas dan kinerja DPW Bali,” katanya.
Surat pemberhentian Idy dan Toni tertuang lewat Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali. Tidak seperti, keduanya menyampaikan Penolakan.
Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi menurut AD/ART PPP yang berlaku dan mengabaikan etika organisasi bernafas Islam.
“PPP ini kan partai Islam tertua. Harusnya tabayun Pada Pada masa itu. Ini kan tidak, main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya,” kata Idy.
(thr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA