Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Bali Menyajikan Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan daerah di dua wilayah ini diberlakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan Potongan Harga Retribusi Negara di Bali Pernah terjadi diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Potongan Harga ini Bahkan merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen Retribusi Negara yang Akan segera dimulai pada 2025,” kata Ia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Potongan Harga Retribusi Negara yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kemudian, Pemprov Bali Bahkan memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan Potongan Harga sebesar 24 persen.
Pemprov Bali disebut menentukan besaran insentif atau Potongan Harga ini usai mempertimbangkan besaran Retribusi Negara yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang Sangat dianjurkan dibayar masyarakat, diharapkan dengan kebijakan ini Menyajikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar Retribusi Negara tepat waktu,” tutur Budiasa.
Sementara itu, Potongan Harga yang diberlakukan di Jateng pun serupa, Didefinisikan sebagai terhadap PKB dan BBNKB. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, Potongan Harga PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan Potongan Harga BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan ini berlaku di Jateng mulai 5 Januari Sampai saat ini 31 Maret 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA