Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mendorong hukuman berat bagi aparat kepolisian yang diduga terlibat kasus pidana pada anak.
Selly menyatakan hukuman seberat-berat mesti diberikan bagi siapapun yang melanggar Supaya bisa menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Selly menyayangkan aparat penegak hukum yang diduga justru menjadi pelanggar, bahkan pelaku tindak kriminal.
Ia menyinggung beberapa kasus dugaan Kekejaman terhadap anak. Mulai dari Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.
Lalu anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Sekalipun, Selly menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto, anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.
Ia mengatakan polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Ia berpendapat Trend Populer ini ibarat gunung es
“Hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ucapnya.
Pelanggaran HAM terhadap anak
Sementara itu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun.
“Merujuk pada temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa Sudah terlaksana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berusia 6 (enam) tahun,” kata dalam keterangan tertulis Komnas HAM Kamis (27/3).
Menurut Uli, Komnas HAM Menyajikan perhatian serius atas kasus tindak pidana Kekejaman seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar.
Ia menyampaikan setidaknya ada tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, yang mengalami Kekejaman seksual dan eksploitasi anak Bahkan tindakan asusila yang dilakukan AKBP. Fajar. Ketiga anak tersebut berusia 6 tahun tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Merujuk pada temuan-temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan Sudah terlaksana pelanggaran berat terhadap hak anak yang dilakukan AKBP Fajar.
“Fajar Sudah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa Terpercaya dan bebas dari tindak Kekejaman, termasuk Kekejaman seksual, dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekejaman Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
AKBP Fajar Sudah dipecat dari Polri, Sekalipun yang bersangkutan mengajukan banding. AKBP Fajar Bahkan Sebelumnya menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
(fra/mnf/ely/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA