—
Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam judi online oleh Sebanyaknya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi).
Penangkapan tiga orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu Dengan kata lain total 14 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 11 orang karena diduga terlibat kasus judi online. Ini terdiri dari 10 pegawai kementerian dan 1 sipil.
“Hari ini kami Pernah terjadi melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan Berniat terus melakukan pengembangan dan Berniat menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11).
Ia menuturkan 14 orang itu terdiri dari 11 pegawai KemenKomdigi dan 3 orang sipil. Polisi, kata Wira, Berniat melakukan penelusuran aset para pelaku kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk Membantu penuh arahan Kepala Negara Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
“Penegakan hukum Berniat dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus Bila itu Merupakan pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya.
(dis/asa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA