—
Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Sampai saat ini staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 orang tersebut Pada saat ini Pernah terjadi berstatus sebagai tersangka.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).
“Beberapa orang di antaranya Merupakan oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada Bahkan staf-staf ahli dari Komdigi,” imbuhnya.
Ade Ary menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Justru, kewenangan itu justru disalahgunakan.
“Mereka melakukan penyalahgunaan Bahkan, antara lain melakukan kalau yang Pernah terjadi kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.
“Mereka menyewa, mencari Tempat ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap Ia.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal kabar penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk Membantu penuh arahan Kepala Negara Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
“Penegakan hukum Berniat dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus Bila itu Merupakan pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada CNNIndonesia.com.
(dis/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA