Polisi Australia Jerat Pelaku TPPO Remaja RI Korban Prostitusi


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi Australia menjerat seorang pria berusia 43 tahun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tuduhan perdagangan anak karena Membantu perjalanan remaja asal Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) menyatakan pria tersebut didakwa dengan satu tuduhan perdagangan anak dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan polisi, tersangka bakal hadir di Lembaga Peradilan Sydney pada Selasa (23/7).

Tersangka berinisial SS ini dilaporkan Membantu perjalanan remaja 17 tahun dari Indonesia untuk melakukan prostitusi. SS bekerja sama dengan seorang perempuan di Indonesia yang diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.

Ketika tiba di Negeri Kanguru, korban ditempatkan di rumah bordil di Sydney.

Menurut AFP, korban prostitusi ini bukan cuma satu. Setidaknya sembilan perempuan korban prostitusi ditemukan polisi pada Mei di tiga rumah bordil di seluruh Sydney.

Investigasi AFP terhadap dugaan perdagangan manusia ini Pernah dimulai sejak Desember 2022. Polisi saat itu menerima informasi bahwa warga negara asing (WNA) di Australia dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan WNI yang menjadi korban TPPO modus ini Sudah direkrut oleh seorang tersangka berinisial FLA.

FLA berperan sebagai perekrut dengan tugas menyiapkan visa dan tiket pesawat ke Sydney. Tidak seperti, visa yang diurus merupakan non-prosedural alias menggunakan dokumen palsu.

Kasus ini pun terungkap Sesuai ketentuan informasi dari AFP pada 6 September 2023 mengenai dugaan adanya TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadi PSK di Sydney.

Informasi tersebut kemudian diselidiki tim penyidik Polri Sampai sekarang Pada Singkatnya polisi berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.

“Dari pengakuan tersangka, jaringan ini Pernah melakukan aktivitas sejak tahun 2019 di mana WNI yang direkrut dan diberangkatkan serta dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta,” ucap Djuhandhani, seperti dikutip Antara.

Informasi dari FLA lantas diteruskan kepada AFP dan menjadi tambahan bukti pendukung bagi AFP untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka SS. SS Pada Singkatnya ditangkap pada 10 Juli 2024.

Tersangka FLA sendiri Pada Saat ini Bahkan dijerat dengan Pasal 4 Perundang-Undangan RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.

(blq/bac)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA