Polda Bali Imbau Waspada Modus Begal Kendaraan dari Petugas Leasing


Denpasar, CNN Indonesia

Kepolisian Polda Bali meminta warga Bali mewaspadai bentuk kejahatan begal yang memiliki modus baru. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar, Bali, perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus baru.

“Dengan Trik mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura Pernah terjadi menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian kandidat korban, lalu para pelaku mengaku Pernah terjadi mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing,” kata Jansen, Minggu (4/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi Bahkan orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman, dan hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan,” imbuhnya.

Sementara menurut keterangan pelapor berinisial DAP bahwa kendaraan yang sempat Berniat diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing mana pun. Kasus ini Pada Saat ini Bahkan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masyarakat Harus mewaspadai adanya begal gaya baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut. Dan bahkan tidak jarang Berniat berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban,” imbuhnya.

Terkait informasi tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Supaya bisa Setiap Waktu waspada, “Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari Lembaga Peradilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri,” ungkapnya .

Ia menerangkan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Kemudian menurut Undang-undang nomor 42, tahun 1999, fidusia Merupakan suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

“Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia dan pihak leasing Harus mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.

Ia Bahkan menyampaikan terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak Leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar.

Alur yang seharusnya dilakukan Merupakan pihak leasing melaporkan ke Lembaga Peradilan sehingga kasusnya Berniat disidangkan dan Lembaga Peradilan Berniat mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.

“Kendaraan tersebut Berniat dilelang oleh Lembaga Peradilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut Berniat digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya Berniat diberikan kepada debitur,” ujarnya.

Sementara tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335, Ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan Kekejaman atau Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumnya 9 tahun penjara,” ujarnya.

Ia Bahkan mengajak masyarakat yang merasa mengalami serta melihat peristiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada piihak kepolisian, lebih baik lagi Seandainya Bahkan dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.

“Kita Polda Bali beserta polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” ujarnya.

(fea/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA