Jakarta, CNN Indonesia —
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus Mengoptimalkan sistem internal. Hal ini dilakukan BRI sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan Sudah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online di dalamnya.
“Terlebih lagi, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” kata Agus Sudiarto dalam keterangannya dikutip Minggu (21/7).
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI Bahkan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD). “Sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus Sudiarto.
Agus Sudiarto Bahkan mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.
Selanjutnya, Seandainya ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini Sudah kami lakukan sejak Juli 2023 dan Sampai sekarang Sekarang masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 Sampai sekarang Juni 2024 kami Sudah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan Trik menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer.
Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
(inh/inh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA