Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jabar menyatakan penyidikan berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Sudah dihentikan.
Penghentian tersebut menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan.
“Pihak Polda Jabar Pernah terjadi mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7).
Menurut Sri, Kejati Jabar Nanti akan segera membuat nota pendapat yang Nanti akan ditindaklanjuti pengembalian SPDP yang Sudah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
Pegi Setiawan Pernah terjadi hampir dua pekan menghirup udara bebas usai memenangkan perkara sidang praperadilan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina.
“Mengadili, mengabulkan praperdilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA