Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Akhirnya mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Kuasa hukum ahli waris tanah, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya diminta penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2) hari ini.
“Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata Ia kepada wartawan.
Saat pengambilan bukti itu, Poltak menyebut penyidik Bahkan meminta Supaya bisa aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dkk di Propam dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Poltak menegaskan aduan tersebut tidak Nanti akan dicabut. Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakan soal dugaan surat tanah Brata Ruswanda palsu.
“Bapak Brigjen Djuhandhani itu Sangat dianjurkan menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau Ia tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami Nanti akan terus memproses Ia secara hukum,” ucap Ia.
Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Klien kami meminta surat itu Supaya bisa dikembalikan karena Sebelumnya tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Sementara itu, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti seperti yang dituduhkan pelapor tersebut. Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada.
Djuhandhani menjelaskan mulanya pelapor Menyediakan alat bukti berupa sertifikat. Nanti akan tetapi, kata Ia, dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa barang bukti itu palsu.
Ia menyebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka barang bukti itu Nanti akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.
“Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelasnya.
(ugo/dis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA