—
Penyelenggara Pemungutan Suara RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan Hukuman pemecatan oleh DKPP.
Keputusan itu Mengikuti hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara RI di Kantor Penyelenggara Pemungutan Suara RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Hasil pleno Sebelumnya memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk Menyajikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Agus Melaz.
Sebelumnya, Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI itu Mengikuti Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI. Didefinisikan sebagai; meninggal dunia, berhalangan tetap, Sampai sekarang diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Adapun DKPP Sudah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA