—
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI enggan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda.
Plt. Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Mochammad Afiffudin beralasan kasus yang dihadapi oleh Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai lembaga.
“Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak Berencana mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” kata Afif di Kantor Penyelenggara Pemungutan Suara RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Di sisi lain, Afif mengatakan Penyelenggara Pemungutan Suara terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja Penyelenggara Pemungutan Suara ke depan.
Terlebih, kata Ia, masukan itu diperlukan bagi Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang Berencana digelar 27 November mendatang.
“Pada akhirnya Penyelenggara Pemungutan Suara sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, Sudah Jelas kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, Sekaligus teman-teman LSM perguruan tinggi,” ujar Afif.
“Seluruhnya kita Berencana sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang Sudah tidak lama lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, DKPP Sudah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial CAT.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
(mab/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA