Penyelenggara Pemungutan Suara Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pemilihan Kepala Daerah Imbas Putusan MA


Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan kandidat kepala daerah jalur non partai/independen untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu dilakukan menyusul adanya Putusan MA (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal kandidat kepala daerah.

Pendaftaran kandidat independen sebelumnya Pernah terjadi ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.


“Waktu penyerahan dukungan kandidat perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal kandidat dihitung saat penetapan pasangan kandidat pada 22 September 2024.

Tidak seperti aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal kandidat dihitung saat pelantikan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, Penyelenggara Pemungutan Suara Pernah terjadi membuat skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

kandidat nonpartai yang pendaftarannya Pernah terjadi diverifikasi sejak Mei Berniat terus diproses. Tidak seperti, Penyelenggara Pemungutan Suara Bahkan Berniat membuka pendaftaran kembali jalur independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran kandidat kepala daerah jalur independen yang kedua ini Berniat berlangsung lebih singkat, Didefinisikan sebagai hanya 87 hari.

Sementara itu, kandidat independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, Manakala kandidat nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke Penyelenggara Pemungutan Suara, maka pada pendaftaran kali ini kandidat nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada pendaftaran pertama, Penyelenggara Pemungutan Suara mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan kandidat nonpartai.

Tidak seperti, Manakala nanti dibuka pendaftaran kedua, Penyelenggara Pemungutan Suara hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih Berniat dikonsultasikan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

“Masih dikaji,” kata Idham.

(yla/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA