—
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) DKI menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kandidat gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI.
“Status perbaikan syarat administrasi bakal kandidat gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan kandidat independen atas tindak lanjut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut Ia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI.
Wahyu mengatakan jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang Sudah ditetapkan Penyelenggara Pemilihan Umum sebesar 618.968 dukungan.
Ditambah lagi dukungan untuk kedua kandidat ini Bahkan tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat Dikenal sebagai di empat kota dan kabupaten.
Merespons hal ini, Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas kesempatan tersebut dan menyatakan ini semua berkat pertolongan Tuhan sehingga dirinya dinyatakan lolos di tahapan ini.
“Terima kasih kepada warga DKI yang Membantu kami dan mendoakan kami Sampai saat ini sampai di tahapan ini,” kata Ia.
(Antara)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA