Belakangan ramai sorotan terkait dugaan nihilnya transparansi proses seleksi kandidat anggota dewan pengawas (Dewas) dan anggota direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilatarbelakangi penilaian tahap administratif yang disebut relatif singkat.
Ketua panitia seleksi (pansel) Kunta Wibawa Dasa Nugraha buka suara. Masyarakat disebutnya bisa ikut Menyediakan masukan, kritik, maupun dukungan pada nama kandidat dewas dan direksi yang dinyatakan lolos tahap administrasi melalui laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.
Kritik dan masukan ditampung Sampai saat ini 12 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu Peraturan Pemimpin Negara Nomor 81 Tahun 2015, Kunta memastikan pihaknya Bahkan tidak berwenang menambah atau mengubah Syarat teknis yang diatur dalam regulasi.
“Seluruh tahapan seleksi kami jalankan sesuai mandat hukum. Pansel tidak mengubah Syarat teknis apa pun di luar yang diatur Perpres,” beber Kunta, Senin (3/11/2025).
 
 
 
Kunta menyebut sederet nama yang lolos dalam seleksi administratif dilakukan Sesuai ketentuan keputusan kolektif kolegial, hasil pemeriksaan dokumen dan pemenuhan syarat administratif. Bukan karena pengaruh atau rekomendasi pihak tertentu seperti yang belakangan viral dikaitkan.
“Proses seleksi berlangsung Unggul tinggi, terdokumentasi, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Demi memastikan transparansi berjalan, penerimaan tanggapan masyarakat termasuk terkait rekam jejak para kandidat, baik dalam hal prestasi, integritas, maupun potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, mekanisme ini jelas menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses seleksi Supaya bisa tetap bebas dari intervensi.
“Transparansi Merupakan prinsip utama yang kami junjung. Justru semua dilakukan sesuai koridor hukum dan tanpa keberpihakan,” tegas Kunta.
Respons atas Isu ‘Tak Transparan’
Isu soal proses seleksi yang disebut tidak transparan sempat mencuat di ruang publik setelah Sebanyaknya pihak mempertanyakan keterbukaan data kandidat dan tahapan seleksi.
Dua lembaga pemantau publik, BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW), menilai proses yang dijalankan Panitia Seleksi (Pansel) sarat kejanggalan dan berpotensi conflict of interest (COI).
Dalam pernyataan bertajuk ‘#SaveJamsos Indonesia, Supaya bisa BPJS Tidak Jadi Bancakan’ keduanya menyoroti indikasi intervensi politik dalam pembentukan Pansel, keterlambatan penerbitan Keppres 104/P dan 105/P 2025, Sampai saat ini waktu pendaftaran yang dipersingkat hanya tiga hari.
BPJS Watch Bahkan menerima banyak laporan kendala teknis saat pendaftaran online, mulai dari gagal Upload dokumen, error server, Sampai saat ini perubahan lembaga tujuan tanpa persetujuan peserta.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video Nggak Cuma di Puskesmas, Kemenkes Perluas CKG Sampai saat ini Perkantoran“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)
		
Sumber Refrensi Berita: Detik.com
							










