Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) buka-bukaan soal pengenaan tarif Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) 12 persen menyasar layanan langganan Netflix, Spotify, pulsa, Sampai saat ini tiket Pentas Musik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify sejatinya merupakan objek Retribusi Negara PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang Tata Trik Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Retribusi Negara Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Retribusi Negara Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Selama ini, platform digital tersebut Sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek Retribusi Negara baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Sementara atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, Dwi menegaskan selama ini Pernah dipungut PPN sesuai dengan Syarat PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara Tertentu.
“Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek Retribusi Negara baru,” kata Ia.
Kemudian, atas transaksi penjualan tiket Pentas Musik musik, dirinya mengatakan itu bukan merupakan objek PPN, Meskipun demikian demikian objek Retribusi Negara Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang HKPD).
Lebih lanjut, Dwi menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN. Meskipun demikian demikian ini memang dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
“Yaitu minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen Akan segera ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA