Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP.
Mereka lalu berkomunikasi dengan Dianjurkan Retribusi Negara.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya Merupakan menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan Retribusi Negara atas nama Dianjurkan Retribusi Negara tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9) lalu.
Selanjutnya, pelaku Akan segera meminta Dianjurkan Retribusi Negara untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan Tips mengirim Sebanyaknya uang.
Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan Retribusi Negara hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Pembayaran billing Retribusi Negara dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang Bahkan berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Retribusi Negara (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di Retribusi Negara.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan Retribusi Negara, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @Retribusi Negara.go.id. “Seandainya domain tersebut bukan @Retribusi Negara.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran Retribusi Negara.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran Retribusi Negara.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Retribusi Negara 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.Retribusi Negara.go.id, dan live chat www.Retribusi Negara.go.id.
DJP Bahkan meminta masyarakat Setiap Waktu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA