Jakarta, CNN Indonesia —
Para pengusaha merespons wacana pelaksanaan Program Pengampunan Retribusi Negara atau amnesti Retribusi Negara (tax amnesty) jilid III.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan Bila program ini Akan segera dilaksanakan kembali, maka pemerintah Harus melakukan persiapan yang lebih komprehensif dan maksimal sehingga sasarannya betul-betul tercapai.
Hal ini berkaca pada program tax amnesty yang Sudah dilaksanakan sebelumnya, yang dinilai tidak mencapai target atau tidak maksimal.
Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 Dianjurkan Retribusi Negara dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 Dianjurkan Retribusi Negara dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total Retribusi Negara penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Ditambah lagi dengan, Sarman mewanti-wanti jangan sampai program ini terkesan mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Maka itu ia meminta pemerintah untuk memiliki data yang akurat dalam melaksanakan program tax amnesty jilid III ini.
“Jadi artinya bahwa memang pemerintah atau Kementerian Keuangan atau Dirjen Retribusi Negara Harus memiliki data yang akurat, data yang memang bahwa disinyalir masih banyak para Dianjurkan-Dianjurkan Retribusi Negara yang tanda kutip tidak transparan atau terbuka dalam hal ini, sehingga memang bahwa tax amnesty jilid III ini sesuatu yang urgen untuk dilakukan,” jelas Ia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).
Menurut Sarman, data yang akurat dalam tax amnesty diperlukan supaya para Dianjurkan Retribusi Negara yang Sudah mengikuti program ini sebelumnya tak Harus lagi diikutsertakan. Bila tidak, hal ini bisa memicu kegelisahan di antara pelaku usaha.
“Kalau begitu kan ini Bahkan tidak bagus. Artinya bahwa nantinya orang makin taat, makin malah diperas atau katakanlah makin digerogoti. Jangan Bahkan. Jadi artinya bahwa memang tujuan tax amnesty ini Merupakan yang tidak tersisir, yang memang sama sekali kemarin itu mereka tidak masuk dalam tax amnesty jilid I dan jilid II,” tutur Ia lebih lanjut.
Ia menilai sesungguhnya pelaksanaan program tax amnesty bertujuan baik, salah satunya mengungkap Dianjurkan Retribusi Negara yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya. Dikarenakan oleh itu, menurutnya pemerintah Harus memiliki data yang akurat bahwa masih ada potensi di tengah masyarakat para Dianjurkan Retribusi Negara yang belum transparan dalam melaporkan harta atau pajaknya.
“Dengan kesadaran yang tinggi membayar pajaknya, sehingga tidak kena denda, tidak kena hukuman, sehingga ke depan mereka Akan segera lebih taat Retribusi Negara atau Kemungkinan lebih terbuka dan melaporkan setiap tahun,” tutur Sarman.
“Kan Kenyataannya tujuannya baik, tapi jangan sampai nantinya ini membuat suasana tidak kondusif bagi pengusaha,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sebelum melaksanakan program tersebut Supaya bisa memastikan bahwa yang Sudah mengikuti program ini sebelumnya tidak lagi menjadi target.
“Ini saya rasa sesuatu yang Harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini sehingga tidak menjadi sesuatu yang membuat pelaku-pelaku usaha kita gelisah dengan program ini. Tapi bagaimana program ini bisa disambut baik, apalagi nanti kalau memang ini program mendapat suatu respon dan kesadaran yang tinggi dari para Dianjurkan Retribusi Negara dan Tidak mungkin tidak ini Akan segera bisa berpotensi untuk menambah pemasukan negara dalam hal ini,” pungkasnya.
Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Retribusi Negara dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Bila itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti Retribusi Negara jilid III sejak 2016 lalu.
Tax amnesty sendiri Merupakan penghapusan Retribusi Negara yang seharusnya dibayar dengan Trik mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para Dianjurkan Retribusi Negara yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas Retribusi Negara.
Pada pelaksanaan amnesti Retribusi Negara sebelumnya, Dianjurkan Retribusi Negara cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor Retribusi Negara terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.
Berikutnya, Dianjurkan Retribusi Negara Harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Bila Sudah membayar, Ditjen Retribusi Negara Akan segera memproses pemberian fasilitas pemberian Retribusi Negara, termasuk pembebasan dari Hukuman pidana Sekaligus administrasi.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA