Jakarta, CNN Indonesia —
Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur memanggil Mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH untuk dimintai keterangan soal mencoblos paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di 19 surat suara.
Anggota Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur Amelia Rahman mengatakan RH Sebelumnya Menyajikan keterangan setelah dipanggil pada Kamis (28/11). Selain RH, Pengawas Pemilihan Umum Bahkan memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.
“Termasuk Ketua KPPS dan Pamsung Bahkan Pernah kami panggil untuk dimintai keterangan Serta klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” ujar Amelia, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (1/12).
Pengawas Pemilihan Umum Bahkan Akan segera memeriksa lebih lanjut pihak-pihak terkait, terutama di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu dilakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya.
Meskipun demikian, Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur tidak merinci lebih lanjut karena proses klarifikasi masih berjalan dan dilakukan secara tertutup. Sedangkan, langkah berikutnya baru Akan segera ditentukan melalui pleno setelah klarifikasi selesai.
“Di waktu ini Bahkan untuk TPS 28 masih dalam proses bersama Gakkumdu (Pengawas Pemilihan Umum, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ungkapnya.
“Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” lanjut Amelia.
Penyelenggara Pemilihan Umum Jakarta Timur (Jaktim) sebelumnya Sebelumnya resmi memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum Jaktim, Rio Verieza mengatakan ketua KPPS tersebut melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” tegas Rio.
Sementara itu, Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah Menyajikan arahan soal coblosan tersebut. Jubir Chico Hakim menyatakan pihaknya menyesalkan peristiwa itu.
Ia Bahkan memastikan pihak Pramono-Rano Karno tidak Menyajikan arahan apa pun, sama seperti hasil pemeriksaan. Tim pemenangan Pramono-Rano lantas menyerahkan proses selanjutnya ke pihak yang berwenang.
“Kami memastikan tidak ada (arahan) dan itu Pernah terkonfirmasi di pemeriksaan,” kata Chico, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (30/11).
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA