Penemuan Arca Ganesha, Seperti Apa Aturan Sangat dianjurkan Lapor Benda Kuno?


Sebuah Arca Ganesha ditemukan saat pembangunan pondasi rumah di daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY (DIY).

Arca itu ditemukan masih cukup berbentuk dengan kondisi dua tangannya hilang, kemudian satu tangan lagi patah. Patung itu dipahat dengan ornamen ‘busana mewah’ berupa kain jarik bermotif ceplok.

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mengidentifikasi ini sebagai temuan Berkelas dengan atributnya yang lengkap, bahkan Menarik karena elemen-elemannya jarang didapati pada temuan-temuan serupa sebelumnya.


Belum bisa disimpulkan dari era mana arca ini berasal. Berniat tetapi ada kemungkinan dibuat pada abad 8-10 Masehi Bila menilik periode berkembangnya Hindu Klasik di DIY dan Jateng.

Arca ini bersama temuan lain berupa beberapa bongkahan batu berbentuk segi empat lainnya Sekarang Pernah disimpan untuk diteliti oleh petugas BPK Wilayah X.

Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati menuturkan, temuan yang terindikasi sebagai benda cagar Kebiasaan memang Sangat dianjurkan dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Kebiasaan.

Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau Tempat yang diduga situs cagar Kebiasaan maka Sangat dianjurkan melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya paling lama 30 hari sejak ditemukan.

“(Temuan terindikasi cagar Kebiasaan) tidak otomatis milik negara, tapi itu kan dikuasai negara, jadi memang mengikuti negara. Kalau ada aturan seperti itu ya Sangat dianjurkan dilaporkan. Tindakan selanjutnya Berniat ditentukan instansi berwenang,” kata Manggar saat dihubungi, Jumat (28/6).




Sebuah arca berwujud Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Kata Manggar, tim BPK biasanya melakukan kajian menentukan apakah temuan tersebut tergolong benda cagar Kebiasaan atau bukan. Petugas menganalisa dari berbagai aspek, seperti usia, nilai Kebiasaan, Sampai sekarang arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, atau agama.

“Habis ditetapkan, terus didaftarkan dari dinas (kebudayaan) kabupaten/kota. Nanti ada Tim Ahli Cagar Kebiasaan atau TACB yang menetapkan sebagai cagar Kebiasaan,” jelasnya.

Dijelaskan Manggar, pelaporan penemuan penting dilakukan Supaya bisa benda-benda kuno yang teridentifikasi sebagai benda cagar Kebiasaan, bisa diselamatkan dari kerusakan dan dilestarikan.

Benda cagar Kebiasaan, kata Manggar, merupakan barang bersejarah yang penting untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

“Kalau tidak melaporkan menyalahi aturan, betul ada ancaman pidana. Apalagi kalau diperjualbelikan, nanti ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang Berniat melacak,” tegasnya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cagar Kebiasaan Bahkan diatur beragam aspek, salah satunya Merupakan kompensasi bagi penemu benda cagar Kebiasaan.

“Kompensasi diberikan kepada penemu, kalau itu ditemukan terus dilaporkan. Itu amanat undang-undang, ada aturan seperti itu,” pungkasnya.

(kum/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version