Aparat kepolisian bergerak melakukan penangkapan buntut kericuhan usai Protes di Sebanyaknya daerah pada pekan lalu, 25-31 Agustus.
Tak hanya ditangkap, polisi Bahkan melakukan proses hukum dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
CNNIndonesia.com Sebelumnya merangkum penangkapan yang dilakukan oleh Sebanyaknya Polda sebagai berikut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya diketahui menangkap total 1.240 orang terkait aksi anarkis saat Protes pada 25 Agustus Sampai saat ini 31 Agustus.
Dari ribuan orang itu, 43 di antaranya Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 38 tersangka Di waktu ini Bahkan Sebelumnya dilakukan penahanan.
Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu Dikenal sebagai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sementara untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster kericuhan. Mereka Merupakan yang membakar Kendaraan Bermotor Roda Dua, merusak Kendaraan Pribadi, merusak kantor polisi, membakar halte, membakar gerbang tol dan sebagainya.
Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Polda Jabar
Merujuk pada data, sejak 29 Agustus Sampai saat ini 2 September 2025, Polda Jabar dan Polres Jajaran Sebelumnya mengamankan total 727 orang.
Dari jumlah tersebut, 670 orang diberikan pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sejauh ini, Polda Jabar Bahkan Sebelumnya menetapkan 12 tersangka terkait dugaan penghasutan dan provokasi lewat media sosial selama aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Bandung pada Jumat (29/8) lalu.
Sebanyak 12 orang yang diproses hukum antara lain berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu orang lain yang masih di bawah umur.
“Para pelaku memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” kata Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah dalam konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (4/9).
Selain mengunggah ajakan aksi unjuk rasa, para pelaku Bahkan mengunggah kalimat-kalimat provokatif dengan bentuk siaran secara langsung di media sosial.
“Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti ‘ACAB’, kemudian ‘aparat anjing’. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat ‘tah tingali anjing patut diduruk’, ‘Indonesia Pada Di waktu ini sedang cemas makanya biar gak cemas kita bakar gedung Dewan Perwakilan Rakyat’, ‘bom molotov dimana-mana guys’, ‘Dewan Perwakilan Rakyat medan jebol yoi bakar’, ‘bakar gedungnya’, ‘bakar anjinglah’,” beber Resza.
Mereka dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA