Bandarlampung, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei Sampai saat ini 31 Juli 2025.
Penghapusan tunggakan pokok dan denda Retribusi Negara kendaraan ini diberikan untuk masyarakat yang belum membayar Retribusi Negara kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut, sebagai bagian “Hadiah” lebaran Pemprov Lampung untuk masyarakat Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Akan segera menggulirkan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor secara serentak di Provinsi Lampung, dan ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda doa, roda empat Sampai saat ini roda enam,” kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Mirza mengatakan pemutihan Retribusi Negara ini mencakup penghapusan Hukuman administratif dan Akan segera Menyajikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa melihat atau memandang asal kendaraan tersebut.
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup membayar satu tahun (2025) PKB berjalan saja. Terlebih lagi Bahkan, ada bebas denda WDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
“Jadi Hukuman administrasi dihapus, dan biaya balik nama kendaraan Bahkan digratiskan. Masyarakat hanya Sangat dianjurkan membayar Retribusi Negara satu tahun berjalan saja tanpa melihat berapa tahun menungak,” ujarnya
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini, kata Mirza, merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemprov Lampung dn Kepolisian dalam Mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Retribusi Negara kendaraan.
“Program ini, kesempatan terakhir bagi masyarakat. Tahun depan (2026) kepolisian Akan segera melakukan penindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat Retribusi Negara,” katanya.
Mirza berharap program pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini Akan segera mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta dalam membangun daerah.
“Semoga teman-teman Bappenda bisa Menyediakan masyarakat Lampung dengan baik dan semangat, dan semoga masyarakat Lampung Bahkan semangat membayar Retribusi Negara kendaraan Supaya bisa provinsi kita (Lampung) bisa terus berkembang,” ujarnya.
Bayar Retribusi Negara kendaraan bisa drive-thru
Lebih lanjut, Mirza mengatakan pihaknya menghadirkan layanan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor secara Ekonomis dengan metode drive-thru.
Mirzani menyebut layanan Samsat Drive-Thru ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Dari hasil simulasi yang Sebelumnya dilakukan dalam beberapa hari terakhir, proses perpanjangan STNK Sekarang hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit.
Menurutnya, fasilitas layanan Samsat Drive Thru ini Sebelumnya tersedia di Kota Bandarlampung, Dengan kata lain di Jalan Jaksa Agung RI R.Soeprapto atau seberang lapangan Korpri. Terlebih lagi Bahkan, Akan segera diperluas ke Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten lainnya.
“Samsat Drive Thru ini kami adakan di beberapa tempat, untuk di Kota Bandarlampung kami buat di dua titik. Kedepannya di Lampung Selatan dan Lampung Tengah, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana semua,” ujarnya.
Mirza menyebut pihaknya berkomitmen Mengoptimalkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Bappenda.
“Melalui inovasi ini, diharapkan Akan segera mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar Retribusi Negara serta Mengoptimalkan penerimaan daerah secara keseluruhan,” katanya.
(fra/zai/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA