Pemerintah Sebelumnya menyiapkan berbagai insentif buat Kendaraan Pribadi hybrid dan listrik untuk 2025, yaitu keringanan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN), Retribusi Negara Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Masuk.
(mik/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA