Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Australia membebaskan pelaku tindak pidana perdagangan (TPPO) remaja Indonesia usai menahan karena tuduhan perdagangan anak.
Lembaga Peradilan membebaskan Surya Subekti dengan jaminan, demikian dikutip dari Sydney Morning Herald, Selasa (23/7).
Subekti menjadi orang pertama di negara bagian Australia, New South Wales yang Dituding melakukan perdagangan anak.
Ia menyusun perjalanan remaja di bawah 18 tahun untuk memasuki Australia dan bekerja di rumah bordil.
Dalam persidangan hari ini di Lembaga Peradilan Downing Center, hakim mencatat tindakan Subekti sebagai tuduhan “yang sangat serius.”
Jaksa penuntut Phoebe Miley Dyer menyebut obrolan WhatsApp Subekti mengurai pekerjaan seks yang dilakukan remaja itu di rumah bordil, termasuk gaji dan foto.
“Terdakwa berperan sebagai pelaku utama dalam hal ini sindikat internasional yang canggih,” kata Miley Dyer dikutip dari Sydney Morning Herald.
Pengacara pembela Wali Shukoor mengatakan Subekti tak mengetahui keberadaan korban.
Sebelumnya, Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) menyatakan Subekti didakwa melakukan perdagangan anak dan terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Subekti bekerja sama dengan seorang perempuan di Indonesia yang diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.
Ketika tiba di Negeri Kanguru, korban ditempatkan di rumah bordil di Sydney.
Menurut AFP, korban prostitusi ini bukan cuma satu. Setidaknya sembilan perempuan korban prostitusi ditemukan polisi pada Mei di tiga rumah bordil di seluruh Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan WNI yang menjadi korban TPPO modus ini Sudah direkrut oleh seorang tersangka berinisial FLA.
FLA berperan sebagai perekrut dengan tugas menyiapkan visa dan tiket pesawat ke Sydney. Sekalipun, visa yang diurus merupakan non-prosedural alias menggunakan dokumen palsu.
Tim penyidik Polri pun Akhirnya turun tangan berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA