Pegi Bebas, Wapres Ma’ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina Eky


Wakil Kepala Negara (Wapres) Ma’ruf Amin meminta pihak kepolisian melanjutkan mencari para terduga pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan Sampai sekarang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal itu dikatakan Ma’ruf merespons putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperdilan Pegi Setiawan sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan demi hukum.

“Kalau memang belum tuntas, bahwa ada sesuai dengan ada tiga orang yang dicari itu, DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, itu dilanjutkan saja,” kata Ma’ruf usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Kepala Negara RI, Selasa (9/7).


Ma’ruf menduga pihak polisi tak teliti ketika menangkap Pegi sehingga bisa dipatahkan dan dibebaskan lewat praperadilan. Ia pun berharap kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

“Dan kalau menangkap itu betul-betul confirm, karena memang buktinya cukup,” pinta Ia.

Ma’ruf Bahkan mengatakan sempat mendengar pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang Berniat melanjutkan proses dalam kasus Vina-Eky. Berbeda dari, ia belum mengetahui lebih jauh Berniat berlanjut seperti apa ke depannya.

“Ya artinya prosesnya Berniat dilanjutkan tapi enggak tahu seperti apa. Saya setuju [dilanjutkan],” kata Ia.

Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Pegi Pernah membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.

Meski Pernah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Dianjurkan batal demi hukum. Pegi pun Pernah dibebaskan dari tahanan.

(rzr/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA