Jakarta, CNN Indonesia —
PDI Perjuangan meminta Harun Masiku Bahkan ditangkap dalam kasus tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, bukan malah fokus memenjarakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto Merupakan bentuk politisasi hukum.
Menurutnya, tidak terbukti uang suap terkait PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024 itu berasal dari Hasto. Djarot menegaskan hakim hanya mengandalkan bukti-bukti dari chat WhatsApp.
“Kalau Ingin fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” kata Djarot usai Talkshow Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7).
“Forum Lembaga Peradilan kemarin itu lebih banyak kepada forum Lembaga Peradilan yang politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen (Hasto) itu menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak Ingin dikritik, maka dicari-cari kesalahannya,” kritiknya.
Djarot kemudian mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan Indonesia Merupakan negara hukum, bukan berbasis kekuasaan. Ia mewanti-wanti penguasa Supaya bisa tak menjadikan kekuasaannya hanya untuk mengkriminalisasi orang yang berbeda sikap.
Kendati demikian, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto Sampai Di waktu ini Bahkan tetap berstatus Sekjen PDI Perjuangan.
Sedangkan Penasihat Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal fokus membela sang sekjen. Ia menghormati putusan Lembaga Peradilan, tapi Akan segera tetap mempersiapkan upaya hukum lanjutan.
“Tentunya PDI Perjuangan konsisten menempuh jalan melalui jalur hukum untuk berjuang. Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya bahwa kami meminta Supaya bisa hukum tidak menjadi alat politik,” tutur Ronny.
“Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya, nanti Akan segera kita sampaikan. Tentunya ini kita Tengah menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh, kita Akan segera pelajari, dan tentukan langkah hukum kita. Saya belum terima putusan secara utuh, jadi saya belum bisa sampaikan (upaya hukum PDIP),” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, Dengan kata lain melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024.
Sekjen PDI Perjuangan itu Bahkan dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
(skt/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA