—
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) murka usai mengetahui bahwa Israel dengan sengaja melepaskan anjing untuk menyerang warga Palestina yang ditahan di penjara Zionis.
Juru bicara OHCHR, Jeremy Laurence, mengatakan aksi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban pelaku pendudukan yang diatur dalam undang-undang.
“Kami mengetahui laporan bahwa Israel melepaskan anjing-anjing terhadap tahanan, dan dalam beberapa kasus menyerang dan menggigit tahanan,” kata Laurence kepada Anadolu Agency, Kamis (27/6).
“Aksi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel Sesuai aturan undang-undang pendudukan mengenai orang-orang yang dilindungi dan Sesuai aturan hukum HAM internasional mengenai hak individu atas hidup dan kesehatan, larangan mutlak terhadap perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi maupun merendahkan martabat,” lanjut Laurence.
Dalam keterangan tersebut, Laurence Bahkan mengomentari laporan mengenai militer Israel yang mengikat warga Palestina yang terluka di kendaraan lapis baja untuk dijadikan tameng.
Ia menegaskan OHCHR mengutuk keras aksi militer Israel yang terus-menerus melanggar undang-undang HAM internasional serta hukum humaniter internasional.
Pada 22 Juni, pasukan militer Israel dilaporkan menyerbu sebuah rumah di El-Jabariyyat dan melukai tiga remaja pria.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap Kendaraan Pribadi jip militer. Pria itu dibiarkan terikat di atas Kendaraan Pribadi untuk digunakan sebagai perisai. Bukan cuma itu, militer Israel Bahkan mencegah tim medis merawat luka warga Palestina tersebut.
Sampai saat ini Saat ini Bahkan agresi Israel atas Palestina masih terus berlanjut, meski Pernah terjadi mendapat kecaman dari dunia internasional.
Tindak Kekerasan atas warga sipil Bahkan terus berlanjut, di mana korban jiwa Pernah terjadi mencapai lebih dari 37 ribu orang, sebagian besar Merupakan perempuan dan anak-anak.
(blq/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA