—
Pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 Bogor yang diajukan ke MK (MK). Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).
Pemohon diwakili kuasa hukumnya Partumpuan F. Sinurat dalam persidangan menegaskan kebenaran pencabutan permohonan perkara yang Pernah dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, pasangan itu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Dalam permohonan perkara, Bayu-Kang Mus menyatakan perolehan suara lawan mereka didapatkan karena adanya keterlibatan kecurangan penyelenggara pemilihan, Pengawas Pemungutan Suara Kabupaten Bogor, camat, dan kepala desa yang mengarah pada tindakan-tindakan memenuhi unsur bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Di Pilbup Bogor 2024, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya diusung oleh PDIP. Bayu Merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor,
Sementara lawannya Rudy Susmanto-Ade diusung 17 Partai. Di antaranya delapan partai parlemen Dikenal sebagai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB dan NasDem.
Kemudian sembilan partai non-parlemen yaitu Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman memperoleh 599.453 suara. Sementara pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 1.559.328 suara.
(yoa/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA