Tangerang, CNN Indonesia —
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus di sektor otomotif untuk menyikapi pelemahan industri otomotif sepanjang tahun ini.
Menurut Agus, pemerintah Sudah mewanti-wanti Supaya bisa industri otomotif tidak terus mengalami penurunan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja).
Agus menjelaskan pemerintah melihat sektor otomotif itu sangat penting karena memegang peranan yang sangat besar khususnya GDP manufaktur. Salah satu prioritas dari program yang Hari Ini Tengah dirumuskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Merupakan menyiapkan program insentif dan stimulus untuk industri otomotif.
“Ini yang Tengah kita bahas dan insyallah Akan segera diputuskan oleh pemerintah terhadap program stimulus industri otomotif. Saya belum bisa mengatakan bagaimana dan berapa insentifnya karena memang ini Tengah dibahas tapi Jelas insyallah Akan segera kita terbitkan mengingat pentingnya terhadap Peningkatan Ekonomi,” kata Agus kemudian dalam kata sambutan pembukaan Peragaan Kendaraan Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW 2024 digelar mulai hari ini, Jumat (22/1) di ICE BSD, Tangerang.
Sektor otomotif berkontribusi sekitar 4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam negeri. Selanjutnya, industri dalam negeri Bahkan menyerap lebih dari 1,5 juta pekerja.
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah kembali Menyajikan insentif untuk Kendaraan Pribadi listrik (EV) meliputi perluasan cakupan insentif PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) untuk pelaku usaha yang mengimpor Kendaraan Pribadi listrik berbasis baterai, Merujuk pada Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.
Syarat baru ini ditandatangani oleh Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani pada 8 November 2024, yang kemudian diundangkan pada 12 November 2024. Beleid tersebut untuk menggantikan Peraturan Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023.
Hanya saja dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri Kendaraan Pribadi listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki kerjasama dengan Indonesia.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA