Partai Boleh Tidak Mengusung kandidat Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2024


Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tak melarang Partai Seandainya tidak mengusung kandidat kepala daerah atau bersikap abstain pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Aturan tentang syarat Partai untuk mengusung kandidat kepala daerah tertuang dalam Perundang-Undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah terutama di Pasal 40. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau Hukuman khusus bagi Partai yang tak mengusung kandidat kandidat kepala daerah.


Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat Partai atau gabungan Partai dapat mendaftarkan pasangan kandidat Seandainya Pernah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

“Partai atau gabungan Partai dapat mendaftarkan pasangan kandidat Seandainya Pernah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian Pasal 40 ayat (4) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah Bahkan nanya mengatur Partai atau gabungan Partai hanya dapat mengusulkan satu pasangan kandidat.

Dihubungi terpisah, Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin berpendapat tak ada aturan partai dapat terkena Hukuman Seandainya tak usung kandidat di Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.

Baginya, kondisi ini membuat tak adanya pengkondisian Partai untuk mendorong Laga dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Dan itu berdampak bisa adanya kandidat tunggal Bahkan di satu daerah. Dan keberadaan kandidat tunggal ini kan tanda enggak ada Syarat yang Menyajikan Hukuman untuk memaksa partai,” kata Usep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).

Usep menilai persoalan mendasar di Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah bukan karena tak ada Hukuman bagi partai Seandainya tak mengusung kandidat. Ia mengatakan syarat pencalonan kandidat yang berat justru menjadi permasalahan utama sehingga iklim kompetitif menjadi kecil.

“Jadi masalahnya di syarat Laga kita yang berat. Di kandidat independen itu KTP Pernah terjadi dukungannya Harus banyak dan formatnya Harus sensus, bukan sampling. Dan halus saja syarat ambang batas 20 persen jumlah kursi DPRD atau suara 25 persen,” kata Ia.

Sebelumnya Dewan Pengurus Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surakarta sempat menyatakan sikap abstain atau tak mengusung salah satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu.

Kala itu Pemilihan Kepala Daerah Solo diikuti oleh pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan independen Bagyo Wahyono- Suparjo.

Pasangan Gibran -Teguh kala itu diusung oleh Gabungan besar PDI-P, PAN, Golkar, Gerindra, PSI, PPP, NasDem, Demokrat, PKB, Hanura, Perindo, PBB, PKPI dan Gelora.

(rzr/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA