Jakarta, CNN Indonesia —
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).
RUU yang disponsori Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari Perundingan damai.
“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” demikian keterangan RUU tersebut.
“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel Berencana menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan,” lanjut RUU itu, seperti dikutip Middle East Eye, Kamis (18/7).
RUU itu Bahkan menyatakan Seandainya negara Palestina didirikan, maka hanya tinggal menunggu waktu bagi kelompok milisi Hamas untuk mengambil alih negara tersebut.
Seandainya demikian, maka Palestina dipastikan Berencana diubah menjadi “markas teroris Islam radikal” yang bekerja sama dengan Iran untuk menghapus negara Israel.
“Mempromosikan negara Palestina Pada Pada saat ini Berencana menjadi hadiah bagi Kekerasan Politik dan hanya Berencana mendorong Hamas dan pendukungnya untuk melihat ini sebagai kemenangan,” demikian isi RUU.
Knesset sebetulnya Pernah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Meskipun demikian, RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas laporan mengenai Sebanyaknya negara yang Pernah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.
(blq/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA