—
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 secara resmi Pernah mengesahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Perundang-Undangan.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna yang dihadiri 293 anggota dewan, Selasa (9/7). RUU itu menjadi perubahan kedua dari Perundang-Undangan sebelumnya Dikenal sebagai, Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Selanjutnya saya Berencana menanyakan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pimpinan-pimpinan fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti yang Pernah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi Perundang-Undangan?” kata Cak Imin selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Budisatrio Djiwandono mengungkap lima Skor perubahan dalam RUU tersebut. Pertama, penambahan satu Bab Dikenal sebagai Bab 8A tentang pendanaan.
Kedua, perubahan terhadap Bab ke-9 tentang peran serta masyarakat. Ketiga, menghapus Bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. Keempat, penambahan 8 pasal baru. Kelima, perubahan terhadap 17 pasal.
Politikus Partai Gerindra itu Bahkan melaporkan bahwa substansi dan rumusan yang diatur dalam RUU KSDAHE masih sesuai dengan substansi yang diusulkan dan disepakati pengambilan keputusan tingkat satu.
Beberapa penyesuaian itu antara lain, penggantian frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kedua, penggantian norma frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal reservasi. Oleh karena itu, menurut Budi, untuk Mengoptimalkan pelaksanaan KSDAHE pihaknya Bahkan menyepakati Sebanyaknya hal.
Pertama, Ia menyebut KSAHE menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Kedua, Mengoptimalkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat.
Ketiga, Mengoptimalkan kewenangan PPNS dalam penegakkan hukum. Keempat, pemberian Hukuman pidana untuk Menyajikan efek jera bagi pelaku tindak pidana KSDAHE.
“Dalam raker Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI, yang dilaksanakan pada 13 Juni 2024, seluruh fraksi, pemerintah, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Pernah menyetujui rumusan RUU KSDAHE,” kata Budi Djiwandono.
(thr/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA